Ada kolega yang baru-baru ini menanyakan tentang penerapan tawarruq di perbankan syariah Malaysia. Namun karena saya bukan ahlinya, yang bersangkutan sudah dirujuk ke para ahli dan praktisi yang memahami secara baik isu ini.
Namun ternyata penasaran juga dengan pertanyaan tersebut. Karena tawarruq masih sangat menarik perharian, bahkan selalu menjadi isu hangat ketika pakar syariah GCC dan Malaysia bertemu dan kata ‘tawarruq’ disebutkan.
Setelah survei sana sini, opini tentang tawarruq memang masih menjadi polemik di kalangan fuqaha dan ahli syariah.
Berbedanya penerapan dan penafsiran boleh-tidaknya tawarruq ini tentu menimbulkan tanda tanya, apakah memang tawarruq ini tidak dibolehkan, atau sebaliknya; adakah tawarruq yang memang baik untuk ekonomi, atau apakah memang semua jenis tawarruq itu buruk?
Untuk menjawabnya, kita perlu memahami apa itu tawarruq, secara objektif menelaah pandangan para fuqaha, serta menyelami perspektif dari masing-masing pihak yang berbeda pandangan dalam isu tawarruq ini.
Tawarruq adalah skema transaksi yang melibatkan tiga pihak untuk jual beli satu jenis barang/objek transaksi. Secara ilustrasi praktik perbankan, skema tawarruq adalah sebagai berikut: Pihak pertama adalah bank syariah A, yang menjual satu barang tertentu secara cicilan kepada nasabah B dengan akad Murabahah. Nasabah B kemudian menjual kembali barang tadi secara tunai kepada pihak/pembeli C, sehingga nasabah mendapatkan dana yang dibutuhkan. Secara bertahap nasabah B kemudian akan mencicil kepada bank A sesuai kesepakatan murabahah.
Skema tawarruq ini dipakai dalam berbagai produk perbankan syariah di beberapa negara, khususnya untuk produk instrumen pasar uang dan pembiayaan konsumer.
Portofolio tawarruq dengan commodity murabahah mendominasi transaksi perbankan syariah Malaysia, bahkan mencapai 92% untuk instrumen pasar uang. Secara global, tawarruq menduduki posisi kedua dari akad keuangan syariah global pada tahun 2022, dengan porsi sebesar 32%; posisi pertama tentunya Murabahah dengan share 44% (IFSB, 2022).
Namun demikian, Indonesia dan beberapa negara lain masih belum membolehkan tawarruq sebagai produk perbankan kepada nasabah. Namun, untuk pengelolaan likuiditas atau skema pembiayaan/pinjaman antar bank melalui bursa komoditas sudah diizinkan dengan skema commodity mubarabah (i.e. Fatwa DSN-MUI No.90/2013).
Di antara yang paling tegas menolak tawarruq adalah lembaga di bawah OIC, Islamic Fiqh Academy. Ada beberapa sebab kenapa lembaga ini melarang penggunaan tawarruq untuk produk perbankan syariah, baik untuk kebutuhan pengelolaan likuiditas serta pembiayaan konsumer.
Opini yang disampaikan dalam Resolution No.179 (5/19) tahun 2009 menyebutkan ‘tawarruq merupakan kesepakatan (kolusi, trik) antara bank dengan nasabah untuk memungkinkan terjadinya transaksi dana sekarang dengan dana di masa datang yang lebih besar’. Dalam teks resminya berbunyi (English):
“Structured and inverse tawarruq are prohibited because they involve explicit, implicit or customary collusion between financer and finance seeker (mustawriq) to make a trick for obtaining a present cash for a larger amount in future debt which is ribā (usury)”.(Sumber:iifa-aifi.org/en/32987.html).
Argumentasi dan prinsip yang dipegang ini bisa difahami, mengingat pemakaian yang terlalu dominan terhadap suatu akad yang menyerupai pemberian kredit dalam bank konvensional, berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan masayarakat akan kesyariahan produk bank.
Namun, bagi lembaga seperti AAOIFI yang membolehkan tawarruq, ada beberapa argumentasi yang diajukan. AAOIFI dalam Shariah Standards no.30 tahun 2006 tentangMonetization (Tawarruq)menyebutkan bahwa tawarruq dibolehkan karena dan jika ada kebutuhan, serta diterapkan dengan syarat-syarat yang sangat ketat.
“The contract for purchasing the commodity on deferred payment basis, and the contract for selling it for a spot price shall not be linked together in such a way that the client loses his right to receive the commodity. Such linking of the two contracts is prohibited whether it is made through stipulation in the documents, acceptance as a normal tradition, or incorporation in the procedures.” (Sumber:AAOIFI.com)
Kalau kita lihat apa dilakukan oleh Malaysia dalam menerapkan tawarruq adalah mengadopsi standar yang ditetapkan oleh AAOIFI, dengan memastikan semua kriteria yang disebutkan dalam butir 4/1 – 4/10 dari Standar Syariah No.30 terpenuhi. Salah satu langkah yang diambil adalah dengan membuat mekanisme Bursa Suq al-Sila’, dimana komoditas yang dijadikanunderlyingtransaksicommodity murabahahmemang ada dan akan berpindah tangan secara riil.
Jadi,million dollar questionadalah, apakah tawarruq itu baik atau buruk untuk industri keuangan syariah di Indonesia?
Jawabannya tentu akad yang memang ada nash-nya tidak boleh dikatakan buruk. Tawarruq secara prinsip adalah baik, namun praktik di industri yang bermasalah. Seperti disimpulkan Alkhan dan Hassan (2019):“the prohibition ruling may have been based on certain wrongful practices that existed in the industry, rather than on evidence provided from the Sharī’ah.”
Kemudian untuk prospek penerapan di industri keuangan syariah nasional, memerlukan keluasan pandangan dari semua pihak, baik regulator, dewan syariah, praktisi/industri dan pada akhirnya semua nasabah. Dan yang lebih penting memastikan adanya kebutuhan mendesak(hajah)di masyarakat atau industri yang memerlukan ketentuan membolehkan akad tawarruq ini.
Kalau ternyata memang ada keperluan yang dapat mengurangi/menghilangkan kemudharatan di industri, maka ketentuan yang sangat ketat sebagaimana disyaratkan dalam AAOIFI SS No/30 serta Fatwa DSN-MUI terkait, harus diterapkan sebagai syarat implementasi tawarruq. Begitu juga kerangka pengawasan internal dan eksternal harus sama ketatnya.Wallahu a’lam.**
[Disclaimer: tulisan ini adalah pandangan pribadi, tidak mewakili lembaga tempat penulis bertugas]
Originally published on LinkedIn, July 19, 2024: view original.