Posted in

Spin off or no spin off?

Context

  • The clock is ticking. Kurang dari setahun Unit Usaha Syariah bank harus tutup. Persisnya, pada 15 Juli 2023 seluruh Unit Usaha Syariah (UUS) bank konvensional Indonesia harus berhenti beroperasi dan beralih menjadi syariah (atau mengembalikan izin UUS nya), sesuai Undang-Undang No.21/2008 yang menyebutkan kewajiban pemisahan atau spin-off ini.
  • Setidaknya ada 21 UUS yang harus dipisahkan usahanya dalam 12 bulan ke depan. Dengan waktu yang sangat terbatas, maka wajar kalau banyak UUS yang jumpalitan mempersiapkan langkahmandatoryspin off ini. Begitu jugaconstraintdan tekanan yang mungkin akan dialami oleh regulator dalam memproses izin spin off (izin Bank Umum Syariah) ini.
  • RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) merupakan rancangan undang-undang inisiatif Pemerintah dan DPR RI untuk menyempurnakan, mengamendemen atau merubah beberapa aturan perundangan di sektor keuangan secara omnibus. Salah satu norma yang diusulkan (dihapus) oleh RUU ini adalah terkait kewajiban spin off 15 tahun setelah UU 21/2008 tentang Perbankan Syariah diundangkan. Sementara norma spin off setelah unit syariah mencapai 50% dari total bank dipertahankan. Dan ini yang memicu polemik spin off yang cukup tajam di ruang publik.

What’s the fuss?

Spin off, merger atau perubahan bidang usaha sebenarnya adalah keputusan/aksi korporasi yang dibuat sesuai dengan rencana atau berdasarkan perhitungan bisnis. Polemik yang sekarang berlangsung mengenai wajib tidaknya spin-off bagi Unit Usaha Syariah (UUS) bank konvensional sepertinya mengabaikan prinsip dasar ini.

Isu spin off memang penting, namun misi utama dari RUU P2SK adalah penguatan ekosistem keuangan, termasuk di dalamnya keuangan syariah. Banyak ruang dalam RUU ini yang perlu dimanfaatkan olehstakeholdersuntuk mewarnai, memberi masukan, dan memperkuat argumentasi bagi penguatan lembaga keuangan syariah dalam sebuah ekosistem keuangan yang sehat dan berdayasaing.

Impian kita adalah supaya lembaga keuangan nasional, syariah dan konvensional, dapat bersaing di dalam negeri dan juga suatu saat dominan di minimal kawasan ASEAN.

Selain itu, ada beberapa undang-undang sektor keuangan yang sudah kadaluarsa, seperti Undang-undang pasar modal (UU No.8/1995), yang belum mengakomodir secara optimal kepentingan pasar modal syariah. Begitu juga undang-undang terkait dana pensiun, atau perasuransian yang membutuhan aturan baru sesuai dinamika industri yang sangatvolatilelima tahun terakhir.

Oleh karena itu, energi teman-teman di industri sebaiknya dialihkan untuk mengeksplor apalagi yang perlu disisipkan dalam draf RUU P2SK yang sudah beredar. Apakah berbagai aspirasi yang ada mengenairisk sharing, world class takaful, fintech syariah,universal bankingatau produk seperti SRIA sudah diakomodir.

Sementara mengenai spin off, isunya hemat saya sederhana saja. Kalau aspirasi utamastakeholdersadalah pengembangan dan penguatan industri keuangan syariah, apakah spin off akan mewujudkan visi tersebut? Apakah nasabah, pemegang saham, dan masyarakat akan lebih diuntungkan denganstatus quoUUS dan BUS, atau dengan semua UUS melakukan spin off tahun 2023 – apapun kondisi kesiapan UUS yang ada?

Kalau jawabannya masih ‘belum’ atau ‘tidak’, maka norma yang sekarang sudah tertuang dalam Pasal 68 draf RUU P2SK sudah tepat. ***

Originally published on LinkedIn, July 29, 2022: view original.

Economist and Certified Financial Planner (CFP®) working on Islamic finance and household financial decisions in Indonesia. PhD in Finance, University of Glasgow.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *