Setelah BRI disebut-sebut sebagai lembaga keuangan mikro terbesar di dunia, dalam buku The Microfinance Revolution (Marguerite Robinson, 2002), belakangan belum terdengar lagi suara Indonesia di industri keuangan mikro dunia.
Terakhir nama Indonesia muncul ketika MBK Ventura dinobatkan sebagai MFI paling berprestasi secara global tahun 2009 versi the MIX Database (www.mixmarket.org), sebuah lembaga fasilitator dan penyedia database MFIs dunia.
Meski industri keuangan mikro Indonesia terus tumbuh, dengan menjamurnya berbagai LKM dan BMT, namun semuanya masih dalam skala lokal dan bertumpu pada pangsa pasar domestik yang demikian luas. Alhasil, maraknya sektor keuangan mikro nasional turut diintip oleh investor luar.
Liberalisasi sektor keuangan yang masif, meski masih dibatasi untuk sektor mikro, telah menarik minat pemodal besar untuk datang ke Indonesia. Tidak heran kalau semakin banyak lembaga keuangan luar yang melirik Indonesia.
Meski belum bisa mendirikan LKM secara langsung, pemodal asing masuk melalui lembaga formal baik bank komersial (mis. Danamon, BTPN) maupun lembaga keuangan mikro nasional besar yang memiliki akses dengan jaringan pendanaan internasional (mis. Andara, MBK Ventura).
Masuknya pemain asing banyak dipicu oleh semakin berkembangnya ethical atau impact investment funds di negara maju. Dana ini khusus mengincar investasi yang bukan saja memberi keuntungan finansial, tetapi juga mempunyai dampak sosial atau lingkungan. Istilahnya investasi yang memberikan ‘feel good factor’; mungkin, para investor ini ingin mengurangi rasa bersalah mereka dari cara investasi yang selama ini menghalalkan segala cara, dimana ‘winners take all’.
Selain itu, pemilik modal individu atau investor institusi Eropa dan Amerika terpaksa mengalihkan portofolio investasi akibat krisis keuangan hebat pada tahun 2008 dan 2009.
Perkembangan ini merupakan tantangan dan sekaligus ancaman bagi industri keuangan mikro nasional, khususnya syariah. Mayoritas lembaga keuangan syariah nasional beroperasi dalam skala lokal, baik karena hambatan/arahan regulasi yang memang menginginkan LKM/LKMS dimiliki oleh masyarakat kebanyakan, juga secara umum memang pemilik LKMS berhadapan dengan keterbatasan permodalan.
Persoalan modal sangat riil dirasakan. Akibat permintaan yang meningkat sangat pesat, hampir semua LKMS kewalahan melayani permintaan pembiayaan mikro sementara sumber pendanaan sangat terbatas. Meski ada lembaga apex seperti PNM, atau LKMS bergabung dalam asosiasi atau holding seperti PBMT atau Inkopsyah, namun kendala permodalan masih terus mengekori.
Akibatnya, LKM dan LKMS terpaksa berhadapan dengan pilihan menahan laju ekspansi, yang bagus untuk perkembangan industri atau sektor keuangan mikro, atau membuka diri dengan pendanaan komersial dalam negeri dan asing (dalam bentuk channeling, investasi strategis, placement, dst.).
Gencarnya komersialisasi ini bisa berdampak pada tergerusnya misi utama LKMS yaitu pemberdayaan umat dan pengentasan kemiskinan. Hal ini sering disebut sebagai mission drift, yang sudah menjadi fenomena baru dalam sektor keuangan mikro dunia, terutama Amerika Latin yang sangat gencar disasar oleh investor institusi keuangan mikro.
Dengan kondisi persaingan yang semakin terbuka ini, bagaimana nasib LKMS kedepan? Akankah muncul kampiun lokal keuangan mikro syariah yang juga terdengar harum di luar negeri, seperti halnya Bank Rakyat Indonesia? Hanya waktu yang bisa menjawab, dan mungkin dalam kupasan lanjutan di kesempatan lain. Salam.***
Originally published on luqyantamanni.wordpress.com, April 12, 2016: view original.
